Tidak bisa dipungkiri tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak di Kantor Pelayanan Pajak sudah biasa dilakukan. Namun, hal ini berbeda dengan pajak daerah yang dikelola Dispenda atau Bapenda yang masih sangat jarang melaksanakan tindakan penagihan pajak karena masih banyak daerah yang belum memiliki Jurusita Pajak. Tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan tindakan penagihan di pajak pusat dan pajak daerah karena memiliki undang-undang yang sama sebagai dasar hukum. Buku ini membahas mengenai cara pengangkatan Jurusita Pajak, siapa yang dimaksud dengan pejabat, apa itu penagihan seketika dan sekaligus, kedaluwarsa penagihan, hak mendahulu, dan hal-hal penting lainnya yang perlu diketahui petugas pajak maupun Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Buku ini juga menyajikan kompilasi Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau UU PPSP.
Jumlah Halaman | 220 |
Penulis | Hotmian Helena Samosir |
ISBN | 978-623-240-096-2 |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Diandra Kreatif |
Stok Buku | 0 / |