PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



Penagihan Pajak Daerah

Tidak bisa dipungkiri tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak di Kantor Pelayanan Pajak sudah biasa dilakukan. Namun, hal ini berbeda dengan pajak daerah yang dikelola Dispenda atau Bapenda yang masih sangat jarang melaksanakan tindakan penagihan pajak karena masih banyak daerah yang belum memiliki Jurusita Pajak.    Tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan tindakan penagihan di pajak pusat dan pajak daerah  karena memiliki undang-undang yang sama sebagai dasar hukum. Buku ini membahas  mengenai cara pengangkatan Jurusita Pajak, siapa yang dimaksud dengan pejabat, apa itu  penagihan seketika dan sekaligus, kedaluwarsa penagihan, hak mendahulu, dan hal-hal  penting lainnya yang perlu diketahui petugas pajak maupun Wajib Pajak atau Penanggung  Pajak. Buku ini juga menyajikan kompilasi Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat  Paksa atau UU PPSP.

Detil Buku
Jumlah Halaman 220
Penulis Hotmian Helena Samosir
ISBN 978-623-240-096-2
Tahun Terbit 2022
Penerbit Diandra Kreatif
Stok Buku 0 /
Kembali