Upaya keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi dan mengayomi pengguna teknologi informasi dan media komunikasi pada awalnya telah terdokumentasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyusunan undang-undang dalam bidang teknologi dan informasi ini dirasa penting sebab saat ini telah lahir hukum siber (cyber law). Dengan demikian, undang-undang ini diperuntukkan memberantas persoalan hukum yang terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik melalui sistem elektronik.
Jumlah Halaman | 344 |
Penulis | Tim Kreatif Nafal |
ISBN | 978-623-8635-54-2 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Nafal Publishing |
Stok Buku | 0 / |