Pengertian aborsi secara medis, didefinisikan sebagai “gugurnya janin atau terhentinya kehamilan setelah nidasi, sebelum terbentuknya fetus yang viabel, yakni kurang dari 20-28 minggu” sedangkan Menurut ilmu hukum, pengertian aborsi adalah “lahirnya buah kandungan sebelum waktunya oleh suatu perbuatan seseorang yang bersifat sebagai perbuatan pidana kejahatan”. Buku ini ditujukan kepada mahasiswa dan masyarakat luas yang tertarik untuk mengetahui lebih jauh tentang hukum abortus. Pembahasan dalam buku ini meliputi tinjauan umum tentang abortus, abortus dan permasalahannya, dan penanggulangan abortus di Indonesia.
Jumlah Halaman | 66 |
Penulis | Tina Asmarawati |
ISBN | 978-602-280-158-0 |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Deepublish |
Stok Buku | 0 / |