Sebagaimana kita ketahui, pelbagai persoalan dalam kehidupan terus muncul seiring bergantinya zaman, mulai dari bidang ekonomi politik, sosial, budaya, iptek, dan sebagainya. Sementara sumber hukum Islam yang yang asasi, Al-Qur’an dan hadis, telah berhenti turun sejak wafatnya Rasulullah saw. Dalam aspek lain, Islam adalah agama
rahmatan lil ‘alamin. Islam adalah agama yang sempurna, agama yang dinamis dan menrangkum semua persoalan hidup manusia. Sehingga jawaban atas itu semua di antaranya adalah ushul fiqh. Validitas metode istinbat akan mempengaruhi kualitas produk hukum. Dengan demikian, hasil ijtihad dan produk hukum dapat dipertanggung jawabkan dan mencerminkan kemaslahatan bagi umat.
Jumlah Halaman | 212 |
Penulis | Khoirun Nasik, S.H.I., M.H.I., Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.I. |
ISBN | 978-623-6508-79-4 |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |