"Tidak dapat dipungkiri di era globalisasi saat ini pembuatan kontrak merupakan suatu keniscayaan dalam lalu lintas bisnis, baik antara individu ataupun antara badan hukum.""
Buku ini mengupas secara jelas dan tuntas teori dan asas perancangan kontrak, kekuatan meningkat Memorandum of Understanding (MoU) secara hukum, dan jenis akta sebagai tempat dituangkannya isi kontrak.
Pengetahuan yang baik tentang kontrak & Memorandum of Understanding (MoU) tentunya dapat mencegah para pihak yang bersangkutan mencantumkan klausul-klausul dalam kontrak yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Buku ini tidak hanya ditunjukan untuk kalangan akademisi fakultas hukum, program pascasarjana kenotariatan, namun juga untuk kalangan praktisi: konsultan hukum, advokat, notaris/PPAT, staf hukum perusahaan, pegawai pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun kalangan pebisnis dan umum, yang terlibat dengan perancangan dan pembuatan kontrak dalam kegiatan bisnisnya sehari-hari.
Keistimewaan buku ini
- Memberikan pemahaman secara utuh dan jelas tentang teknik perancangan kontrak & Memorandum of Understanding (MoU) dalam bingkai ilmu hukum penyajian
- Membuat contoh-contoh dokumen kontrak Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah dibuat, tidak hanya berdimensi nasional, tetapi juga berdimensi internasional
- Merujuk pada peraturan perundang-undangan terkini dan kaidah hukum kontrak internasional
Jumlah Halaman | x + 230 |
Penulis | H. Salim HS., S.H., M.S. |
ISBN | 978-979-007-024-0 |
Tahun Terbit | 2007 |
Penerbit | Sinar Grafika |
Stok Buku | 0 / |