Hukum laut internasional yang dikaji dalam buku ini adalah hukum laut internasional publik, yaitu perangkat hukum yang mengatur masalah-masalah kelautan yang melintasi batas-batas negara, baik yang berada dalam kedaulatan, yurisdiksi maupun di luar kedaulatan negara. Hukum laut internasional publik ini merupakan bagian dari hukum internasional publik dan bukan hukum laut privat, yaitu kaidah hukum yang mengatur masalah-masalah kelautan yang bersifat perdata, seperti; angkutan laut domestik, ganti rugi akibat pencemaran, asuransi kecelakaan di laut dan lain-lain. Ruang lingkup hukum laut internasional publik (selanjutnya disebut hukum laut internasional) yang dikaji dalam buku ini, meliputi ketentuan-ketentuan hukum yang tunduk atau diatur dalam hukum laut internasional atau hukum yang dibuat dan dipatuhi oleh negara-negara dan organisasi internasional, seperti Kodifikasi Den Haag 1930, Konvensi Jenewa 1958, UNCLOS 1982, dan konvensi-konvensi lain yang terkait mengatur persoalan kelautan, termasuk asas-asas hukum, dan doktrin serta praktek pelaksanaannya di berbagai negara. Pengkajian ketentuan internasional dalam buku ini lebih difokuskan pada United Nations Conventions on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) dengan dasar pertimbangan bahwa UNCLOS 1982 merupakan penyempurnaan dari berbagai konvensi hukum laut terdahulu, berlaku secara universal dan merupakan konvensi atau ketentuan internasional tentang kelautan yang terlengkap. Indonesia sebagai negara kepulauan sangat berkepentingan terhadap UNCLOS 1982 oleh karenanya telah meratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Arti penting bagi Indonesia karena UNCLOS 1982 mengatur secara khusus tentang negara kepulauan yang selama ini diperjuangkan oleh bangsa Indonesia, sehingga ditetapkannya UNCLOS 1982 menjadi penting untuk dijadikan pedoman dan acuan bagi Indonesia dalam mengatur wilayah perairan laut Indonesia ke depan dan sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan dan menyesuaikan peraturan perundang-undangannya dengan UNCLOS 1982. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pada uraian terdahulu, maka ruang lingkup kajian dalam buku ini juga disesuaikan dengan apa yang diatur dalam UNCLOS 1982 tersebut, dan lebih khusus akan menguraikan tentang zona maritim, baik berkaitan dengan wewenang, hak, yurisdiksi dan kewajiban negara maupun masyarakat internasional pengguna laut juga konsepsi-konsepsi yang timbul dari pengaturan tersebut. Selain itu, dalam kajian ini akan disajikan pula pengaturan kelautan dalam hukum nasional Indonesia, sebagai gambaran sejauh mana Indonesia telah mengatur masalah kelautan dan sejauh mana UNCLOS 1982 telah diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Jumlah Halaman | XVI+176 |
Penulis | Heryandi, Rudi Natamiharja, Nana Jumena, Rachma Indriyani, Febryani Sabatira, Dimas Zakaria |
ISBN | 978-623-7572-48-0 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Suluh Media |
Stok Buku | 0 / |