Hukum ketenagakerjaan diatur melalui UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Di dalam menjalankan aktivitas perusahaan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak pekerja tersebut diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upah atau
penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabatnya, hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Jumlah Halaman | 290 |
Penulis | Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum. |
ISBN | 978-623-7743-17-0 |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |