PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



Hukum Acara Pengadilan Niaga

Hukum acara materiil dan formil merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya. Hukum materiil tidak akan berfungsi atau berguna di tengah kehidupan bermasyarakat apabila tidak ada hukum formil yang mengatur pelaksanaannya. Hukum formil dimaknai sebagai hukum acara adalah motor penggerak dari diberlakukannya hukum materiil. Pemahaman hukum formil harus berbanding lurus dengan pemahaman hukum materiil. Sebaliknya, suatu perkara yang diadili di pengadilan ditangani sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang, sejak didaftarkan hingga diputuskan oleh majelis hakim. Pelaksanaan hukum acara secara tertib, diharapkan putusan yang dihasilkan benar-benar bertujuan memberi kepastian bahwa hukum materiil ditegakkan adil bagi para pihak dan bermanfaat pula bagi kedua belah pihak.

Buku ini memuat aspek normatif dari kepailitan dan PKPU sebagai hukum materiil dan secara khusus membahas hukum acara khusus yang diatur UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, bagaimana hukum acara khusus tersebut bersinergi dengan hukum acara perdata umum (lex generalis) serta peraturan lainnya yang terkait dan praktik penerapannya.

Buku berjudul Hukum Acara Pengadilan Niaga ini terdiri atas alternatif upaya hukum penyelesaian pembayaran utang; tinjauan singkat UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); pengadilan khusus niaga; titik singgung kewenangan mengadili; hukum acara perdata khusus; ruang lingkup kewenangan jurisdiksi voluntair pengadilan niaga; dan legal standing pemohon pailit dan PKPU.

Detil Buku
Jumlah Halaman xiv + 396
Penulis Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M.
ISBN 978-623-391-158-0
Tahun Terbit 2024
Penerbit Sinar Grafika
Stok Buku 0 /
Kembali