Aksesibilitas dan kemudahan pelaporan pajak merupakan salah satu tuntutan masyarakat wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tantangan ini dijawab Direktorat Jenderal Pajak dengan pengembangan system pelaporan berbasis online dengan nama e-filing. Tidak cukup e0filing Direktorat Jenderal Pajak juga meluncurkan program pelaporan SPT yang dikenal dengan nama e-form. E-form adalah formulir SPT-E dengan exstensi .xfdl disisi dengan metode offline dengan mengunduh Aplikasi Form Viewer di laman djponline.pajak.go.id. Terdapat tiga langkah pengisian e-form, pertama, unduh Instal Aplikasi Form Viewer, kedua isi SPT secara offline, ketiga upload SPT secara online via Aplikasi Form Viewer. Terdapat 3 jenis Formulir SPT pada aplikasi e-form yaitu Formulir e-form 1770S untuk WP OP dengan penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000 juta, formulir e-form 1770 untuk WP OP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan formulir e-form 1771 untuk wajib pajak badan.
Jumlah Halaman | XII+82 |
Penulis | Aryo Prakoso, Neli Novia Andriani |
ISBN | 978-623-228-108-0 |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Graha Ilmu |
Stok Buku | 0 / |