Notaris dalam menjalankan kewenangannya tidak dapat melakukan investigasi atau mencari kebenaran materiil dari data dan informasi yang diberikan oleh para pihak (penghadap). Timbul persoalan dalam hal bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap proses pembuatan akta otentik yang data dan informasinya dipalsukan oleh para pihak. Notaris
apabila melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris, dimana muaranya adalah apabila Notaris tidak menjalankan ketentuan pasal tersebut akan menimbulkan terjadinya perbuatan pemalsuan surat atau memalsukan akta sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP sehingga dapat
menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan. Tetapi, di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur mengenai tanggung jawab pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan oleh para pihak.
Jumlah Halaman | 88 |
Penulis | Emei Dwinanarhati Setiamandani, SH., LL.M., M.Kn. |
ISBN | 978-623-495-346- 6 |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |