Hukum pidana terdiri dari tiga substansi, yaitu 1) tindak pidana, 2) pertanggungjawaban pidana, dan 3) pidana dan pemidanaan. Salah satu sistem perumusan sanksi pidana (straafsoort) adalah sistem kumulatif, dengan ciri redaksional misalnya menyebutkan “pidana penjara dan denda”. Sistem perumusan kumulatif mirip dengan sistem perumusan tunggal karena sifatnya imperatif atau definitif (keharusan, sudah pasti, hakim tidak bisa memilih penerapan pidana).
Jumlah Halaman | 100 |
Penulis | Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH. MH., Dr. Amalia Syauket, SH. MSi. |
ISBN | 978-623-495-256-8 |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |