Delik di bidang ekonomi (economic crimes) lebih luas ruang lingkupnya daripada delik ekonomi yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Delik di bidang ekonomi (economic crimes) meliputi delik penyelundupan (smuggling/smokkel), kecurangan bidang kepabeanan (custom fraud), delik bidang perbankan (bankingcrime), delik bidang perniagaan (commercialcrime), delik pencucian uang (money laundering), delik pasar modal, delik otoritas jasa keuangan, delik pemalsuan merek (brand counter feiting), delik lingkungan hidup, termasuk delik dalam Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang ZEE, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, dan lain-lain.
Kejahatan di bidang ekonomi (economic crimes) perlu ditangulangi bersama dengan negara-negara lain, karena bersifat transnasional. Kejahatan ini termasuk kejahatan canggih yang memerlukan keahlian khusus penegak hukumnya, termasuk law intelligence (intelijen hukum).
Dalam buku ini diusahakan semua perundang-undangan baik perundang-undangan pidana maupun per undang-undangan administrasi yang sifatnya menyangkut kehidupan ekonomi dimuat dengan komentar. Dengan tidak mengabaikan pengupasan yang bersifat ilmiah, tulisan ini disusun secara praktis yang ditujukan kepada para penegak hukum agar lebih mudah menanggulangi pelanggaran di bidang ekonomi.
Jumlah Halaman | viii + 444 |
Penulis | Andi Hamzah |
ISBN | 978-979-007-749-2 |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Sinar Grafika |
Stok Buku | 0 / |