Perkembangan masyarakat mempunyai pengaruh pada perkembangan hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia. Dalam hukum pidana yang umumnya diatur dalam KUHP, karena adanya perkembangan dalam masyarakat yang semakin maju/berkembang maka peraturan-peraturan yang ada tidak memadai lagi, maka dibuatlah Undang-undang baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan hukum ibarat deret hitung sedangkan perkembangan masyarakat ibarat deret ukur. Dalam hal ini peraturan perundang-undangan perlu mengantisipasi dengan mengadakan penambahan/perubahan pada undang-undang yang dianggap tidak memadai lagi dengan cara merevisi atau membuat undangundang baru yang tidak diatur dalam KUHP. Namum demikian Undang-undang yang dibentuk di luar KUHP pun, lama kelamaan karena adanya perkembangan masyarakat, harus diperbaharui lagi bila dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Jumlah Halaman | 622 |
Penulis | Tina Asmarawati |
ISBN | 978-602-280-512-0 |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Deepublish |
Stok Buku | 0 / |