Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 pasal 58 ayat (1), bahwa hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik atau guru. Pendidik atau guru mempunyai peran yang penting dalam menentukan perkembangan dan perwujudan diri individu. Pendidikan bertanggungjawab untuk mengembangkan kompetensi, karakter, bakat dan kemampuan secara optimal sehingga anak dapat mewujudkan kreativitas dirinya dan berfungsi sepenuhnya sesuai kebutuhan pribadi dan masyarakat.Buku ini memberikan gambaran bahwa peran guru tidak semata-mata sebagai pengajar yang transfer of knowledge, tetapi juga sebagai pendidik yang transfer of values, dan sekaligus sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menentukan peserta didik dalam bermasyarakat dan bernegara. Berkaitan dengan ini, butuh guru yang yang profesional tidak hanya menyampaikan materi akan tetapi guru memiliki peranan yang kompleks dalam proses belajar mengajar dalam usahanya untuk mengantarkan peserta didik ke taraf yang di cita-citakan serta berakhlak baik.
Jumlah Halaman | X+114 |
Penulis | Septian Aji Permana |
ISBN | 978-602-6435-51-4 |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Media Akademi |
Stok Buku | 0 / |