Kehadiran hukum ditengah-tengah masyarakat memiliki tujuan guna menjamin dan menciptakan kemanan dan ketertiban dalam setiap interaksi masyarakat, rasa aman yang dirasakan masyarakat merupakan rasa aman dari segala macam ancaman, teror dan juga segala perbuatan lain yang merugikan hak dan kepentingan setiap manusia. Namun sebagai hal pembeda dengan Hukum perdata , maka konteks hukum pidana dalam hal ini adalah menjaga hak dan kemanan jiwa dan raga dari masyarakat. Pendefinisian Hukum pidana harus dimaknai sesuai dengan sudut pandang yang menjadi acuannya.Untuk dapat lebih memahami maka akan di bahas secara lebih jelas di dalam buku ini.
Jumlah Halaman | VIII+64 |
Penulis | Rinaldy Amrullah, Rendie Meita Sarie Putri, Prastika Wulandari |
ISBN | 978-623-7572-34-3 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Suluh Media |
Stok Buku | 0 / |