Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021. Undang-undang ini hadir karena pentingnya menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Setelah ditimbang pula, Undang-undang ini perlu disahkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan.
Jumlah Halaman | 288 |
Penulis | Tim Kreatif Nafal |
ISBN | 978-623-09-8854-7 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Nafal Publishing |
Stok Buku | 0 / |