Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon Bonaparte terhimpun hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang disebut Code Napoleon. Karena Code Civil des Francais merupakan sebagian dari Code Napoleon. Sebagai perunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoilin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia, dan Hukum Cononick. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama Code de Commerce.
Jumlah Halaman | 184 |
Penulis | Ronald Saija dan Roger F.X.V. Letsoin |
ISBN | 978-602-280-473-4 |
Tahun Terbit | 2017 |
Penerbit | Deepublish |
Stok Buku | 0 / |