Mahkamah konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yang perlu dilaksanakan. Empat kewenangan tersebut adalah: (1) menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenang annya diberikan oleh undang-undang dasar; (3) memutuskan pembubaran partai politik; dan (4) menengahi perselisihan dalam hasil pemilihan umum. Adapun kewajibannya ialah memberikan putusan atas DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden sebagaimana dalam UUD.
Jumlah Halaman | 146 |
Penulis | Tim Kreatif Nafal |
ISBN | 978-623-8635-53-5 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Nafal Publishing |
Stok Buku | 0 / |