SEBAGAI NEGARA yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukummengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal
ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sekaligus perubahan kehidupan sosial.
Jumlah Halaman | 1588 |
Penulis | Tim Literasi Nusantara |
ISBN | 978-623-329-271-9 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |