Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan
normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga
konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol
sosial sekaligus perubahan kehidupan sosial
Jumlah Halaman | 692 |
Penulis | Tim Literasi Nusantara |
ISBN | 978-623-7743-11-8 |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |