Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menggariskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) tersebut mengatribusikan kewenangan kepada subjek hukum (negara) untuk melakukan perbuatan hukum terhadap sumber daya alam.
Pengelolaan sumber daya alam seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Namun yang terjadi saat ini adalah pengelolaan sumber daya alam yang lebih menitikberatkan kepada eksploitasi sumber daya alam sebagai sumber devisa negara. Reforma agraria merupakan gagasan terbaik yang pernah lahir dalam rangka mengatasi persoalan tanah dan pengelolaan sumber daya alam di dunia ini.
Reforma agraria di Indonesia dimulai setelah lahirnya UUPA di mana pemerintah saat itu menfokuskan pada penataan dan redistribusi tanah pertanian (landreform). Pelaksanaan reforma agraria dapat berhasil hanya jika dilakukan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menawarkan bukan hanya akses ke lahan, tetapi juga akses ke instrumen penunjang lahan/tanah.
Jumlah Halaman | xiv + 348 |
Penulis | Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. |
ISBN | 978-979-007-615-0 |
Tahun Terbit | 2015 |
Penerbit | Sinar Grafika |
Stok Buku | 0 / |