Hukum perkawinan Islam di Indonesia sudah diatur sejak lama sebelum munculnya undang-undang perkawinan di Indonesia, yaitu hukum Islam bagi masyarakat yang beragama
Islam, ordonansi Kristen bagi masyarakat yang beragama kriten di Ambon dan Minahasa, kitab undang-undang hukum perdata bagi masyarakat Indonesia keturunan China dan Eropa, peraturan perkawinan campuran bagi perkawinan campuran. Kemudian
muncullah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan kemudian disusul dengan munculnya Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, bagi masyarakat Islam Indonesia.
Jumlah Halaman | 214 |
Penulis | Dr. H. Mahmudin Bunyamin, Lc., MA |
ISBN | 978-623-329-231-3 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |