Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha tersebut telah diatur secara tetap dalam suatu undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan adanya undang-undang ini ialah menjunjung tinggi harkat dan martabat konsumen dengan menjamin adanya kepastian hukum ketika salah satu pihak dalam transaksi jual beli melakukan kecurangan.
Jumlah Halaman | 84 |
Penulis | Tim Penerbit Litnus |
ISBN | 978-623-127-302-4 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |