Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Undang-Undang kita menjamin setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa yang merdeka, berdaulat, dan demokratis. Dengan demikian, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat diberikan kebebasan membentuk, memelihara dan mengembangkan hak-hak politiknya termasuk bergabung dalam partai politik sebagai pilar demokrasi. Melalui jalur politik para generasi muda nantinya dapat mewujudkan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam memajukan bangsa dan negara.
Jumlah Halaman | 40 |
Penulis | H. Akhdiyat Syabril Ulum, S.Kom., M.M. |
ISBN | 978-623-329-280-1 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |