Pengindonesiaan Demokrasi telah mulai digagas oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tahun 1930-an sebagai usaha indigenisasi (pribumisasi) demokrasi sebagai sistem politik modern yang berkembang di Barat, sesuai dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan historis Indonesia. Gagasan pengindonesiaan demokrasi itu akhirnya resmi tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kerakyatan dan kedaulatan rakyat yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, dalam konsepsi Negara Kesejahteran. Pancasila juga menganut model demokrasi permusyawaratan (deliberatif) yang berbeda dengan model demokrasi liberal dan model demokrasi rakyat (komunisme). Tampaknya model demokrasi permusyawaratan sebagai bentuk pengindonesiaan demokrasi itu, kurang menarik bagi generasi muda, kelas menengah, dan pemilik modal. Bahkan mereka lebih menyukai praktik demokrasi "model negara kapitalis". Padahal mayoritas rakyat Indonesia masih mengidap kondisi "MBS"("miskin, bodoh, dan sakit- sakitan"). Hal itu merupakan tantangan, dilema, dan paradoks yang dapat berlangsung tanpa akhir, karena negara-negara kapitalis "mendesakkan" juga model demokrasi yang sarat dengan doktrin liberal. Kini praktik demokrasi dalam Pemilu 2014 di Indonesia, semakin mengalami liberalisasi dengan segala dampak positif dan negatifnya, seperti tejadinya "transaksi politik uang" dalam "pasar gelap politik" yang sulit dibuktikan melalui proses hukum.
Buku yang ke-50 karya Anwar Arifin AndiPate ini dihadirkan untuk generasi muda dan peminat lainnya guna memahami karakteristik dan substansi demokrasi Indonesia
yang sesuai dengan Pancasila. Buku ini juga diharapkan mengisi hazanah ilmu pengetahuan.
Jumlah Halaman | 202 |
Penulis | Anwar Arifin AndiPate |
ISBN | 978-602-7854-38-3 |
Tahun Terbit | 2015 |
Penerbit | Khalifah Mediatama |
Stok Buku | 0 / |