Patologist semestinya menerima spesimen (hewan sakit/ bangkai) beserta formulir yang berisi informasi mengenai data spesimen. Pemeriksaan PA diawali dengan mengisi formulir: mengamati gejala klinis (bila hewan masih hidup), mengamati kelainan eksternal (bila hewan mati) dan melakukan terminasi hewan bila hewan masih hidup baik melalui euthanasia maupun eksanguinasi (pemotongan hewan). Nekropsi dilakukan sesuai dengan prosedur, disesuaikan dengan jenis bangkai yang diterima. Setelah semua perubahan/kelainan PA dicatat, patologist dapat meminta konfirmasi ke laboratorium lain bila dianggap perlu dengan mengirimkan spesimen ke laboratorium terkait.
Jumlah Halaman | iv+117 |
Penulis | Dr. drh. Rudy Rawendra, M.App.Sc., Drh. Sri Teguh Waluyo, MP. |
ISBN | 978-602-0839-90-5 |
Tahun Terbit | 2016 |
Penerbit | Media Nusa Creative |
Stok Buku | 0 / |