Dalam buku ini sejatinya ingin membangun suatu konstruksi berpikir bahwa grand theory dari semua teori hukum Islam adalah maqashid al-syar’iah. Suatu ijtihad tidak akan dapat dicapai kecuali ditemukannya suatu argumen bahwa hal yang dikaji tersebut mendatangkan maslahat atau mudarat. Dalam hukum Islam dikenal istilah mubah yang berarti boleh. Adapun asal dari setiap hukum adalah mubah sampai adanya dalil yang mengatakan haram, makruh, sunah, maupun wajib.
Jumlah Halaman | 166 |
Penulis | Dr. Agus Hermanto, M.H.I. |
ISBN | 978-623-8227-29-7 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |