Pengadilan pada Umumnya dan khususnya Pengadilan Agama bukan merupakan badan yang sepenuhnya otonom, melainkan senantiasa menjalankan pertukaran dengan lingkungannya yang lebih besar. Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan,
bahwa : “Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasrkan Pancasila” (pertukaran pengadilan dengan Pancasila), dan “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat” (pertukaran antara pengadilan dengan dinamika masyarakat).
Jumlah Halaman | 134 |
Penulis | Amri, SHI, M.H. |
ISBN | 978-623-329-410-2 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |