Pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan , dan pengundangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota harus mematuhi kaidah hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan memperhatikan ketentuan yang di muat dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Peraturan daerah provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota sebagai dasar pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah mencakup hal-hal yang telah ditetapkan dalan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, mengatur secara detail ketentuan yang dimuat dalam suatu peraturan daerah, dan mempertimbangkan kumungkinan-kemungkinan lain yang dapat dimuat dalam peraturan tersebut serta tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya.
Penyusun suatu peraturan daerah seharusnya memudahkan mayarakat wajib pajak dalam melaksakan kewajibannya kepada negara dan pengawasasn daerah terhadap pemenuhan kewajiban itu.
Jumlah Halaman | xvi + 222 |
Penulis | Ida Zuraida, S.H., LL.M. |
ISBN | 978-979-007-441-5 |
Tahun Terbit | 2012 |
Penerbit | Sinar Grafika |
Stok Buku | 0 / |