Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengarahkan, mengajar, dan menilai. Dikatakan guru sebagai pendidik profesional bukan karena tanpa sebab. Hal Itu karena
apa yang dilakukannya membutuhkan keahlian. Selain itu, memerlukan kemahiran, kecakapan, serta pendidikan profesi.
Jumlah Halaman | 108 |
Penulis | Dr. Yakino, S.Pd., M.Pd. |
ISBN | 978-623-114-356-3 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |