Hak cipta adalah bagian dari Hak Milik Intelektual sekarang disebut Hak Atas Kekayaan Intelektuan (HAKI) atau Intellectual Property Right, dalam arti luas termasuk Hak Milik Industri (Hak Atas Kekayaan Perindustrian). Dalam arti sempit Hak Cipta mencakup seni, dan budaya, sastra dan ilmu pengetahuan.
Sebagaimana diketahui bahwa UU RI No.6 Tahun 1982, Lembaran Negara Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217, telah mengalami beberapa kali perubahan, maupun penambahan yang baru. UU RI No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas UU RI No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta Pada 19 September 1987, Lembaran Negara RI Nomor 42. Tidak lama kemudian Undang-Undang tersebut juga mengalami perubahdengan keluarnya UU RI No. 19 Tahun 2002 (yang efektif berlaku saat ini).
Ada beberapa hal penting yang dibahas, yaitu pengertian hak dan kewajiban itu sendiri; keberadaan Hak Cipta dalam tata hukum Indonesia sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan serta arti dan peranannya dalam pembangunan di Indonesia di era globalisasi saat ini.
Buku ini sangat penting dibaca oleh para kalangan baik praktisi, mahasiswa, peneliti, akademisi, pengusaha serta masyarakat.
Jumlah Halaman | xii + 358 |
Penulis | Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H. |
ISBN | 978-979-007-462- |
Tahun Terbit | 2012 |
Penerbit | Sinar Grafika |
Stok Buku | 0 / |