Menggagas fikih perkawinan gender artinya menawarkan corak baru dari fikih klasik dengan mereinterpretasikan pemahaman-pemahaman hasil ijtihad para ulama klasik menuju keadilan gender. Dalam konteks tradisi Islam hal tersebut sangat penting dan mendesak untuk masa sekarang. Dengan terwujudnya transformasi sosial khususnya di masyarakat Indonesia dalam hal ini, adalah untuk membebaskan perempuan muslim dan kaum laki-laki dari struktur sosial serta sistem ajaran yang tidak memungkinkan mereka membangun pola hubungan yang sejajar dan berkeadilan.
Jumlah Halaman | 222 |
Penulis | Dr. Agus Hermanto, M.H.I. |
ISBN | 978-623-519-961-0 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |