Air merupakan kebutuhan pokok bagi manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai bagian dari sumber daya alam, air memiliki peranan penting dalam kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (21) dan ayat (3), bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penyusunan undang-undang tentang sumber daya air harus dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air sesuai dengan amanat tersebut.
Jumlah Halaman | 216 |
Penulis | Tim Kreatif Nafal |
ISBN | 978-623-8635-10-8 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Nafal Publishing |
Stok Buku | 0 / |