PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



IJTIHAD KONTEMPORER HUKUM PERBANKAN SYARIAH

Menurut Yu>suf al Qarad}a>wi> ijtihad hukumnya fardu kolektif. Oleh karena itu menjadi
tanggung jawab pemerintah muslim untuk menyiapkan dan melakukan regenerasi mujtahid agar di setiap zaman senantiasa ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan studi ijtihad atas pelbagai masalah aktual dan faktual yang muncul di realitas masyarakat. Ijtihad ini semakin dibutuhkan di saat lembaga keuangan konvensional beralih ke sistem
keuangan syariah. Di aspek inilah dibutuhkan nas-nas yang menjadi pijakan terjaminnya kehalalan melakukan interaksi ekonomi khususnya ekonomi syariah.

Detil Buku
Jumlah Halaman 118
Penulis Dr. H. HUSAIN, S.Ag., MA
ISBN 978-623-329-005-0
Tahun Terbit 2020
Penerbit Literasi Nusantara
Stok Buku 0 /
Kembali