Menurut Yu>suf al Qarad}a>wi> ijtihad hukumnya fardu kolektif. Oleh karena itu menjadi
tanggung jawab pemerintah muslim untuk menyiapkan dan melakukan regenerasi mujtahid agar di setiap zaman senantiasa ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan studi ijtihad atas pelbagai masalah aktual dan faktual yang muncul di realitas masyarakat. Ijtihad ini semakin dibutuhkan di saat lembaga keuangan konvensional beralih ke sistem
keuangan syariah. Di aspek inilah dibutuhkan nas-nas yang menjadi pijakan terjaminnya kehalalan melakukan interaksi ekonomi khususnya ekonomi syariah.
Jumlah Halaman | 118 |
Penulis | Dr. H. HUSAIN, S.Ag., MA |
ISBN | 978-623-329-005-0 |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |