Materi buku ini terdiri atas teori-teori justifikasi perlindungan kekayaan intelektual kekayaan. Walaupun perlindungan hukum terhadap hak milik Kekayaan Intelektual dibatasi oleh jangka waktu, ditambah lagi dengan kekayaan intelektual yang selain bersifat privat juga bersifat public karena apabila diperlukan untuk kepentingan umum, maka negara dapat mewajibkan pemegang hak untuk memberikan ijin pada orang lain/ maupun Negara untuk dapat menggunakan haknya, meskipun diberikan ganti rugi atau kompensasi. Buku ini hendak mengantarkan pembaca memahami hak-hak pemegang paten dalam mendapatkan hak-hak nya yang sesuai apabila Pemerintah menggunakan semua atau Sebagian hak eksklusif Pemegang Paten, mengingat invensi harus diberikan penghargaan, reward ataupun insentif, sebagai imbangan atas upaya-upaya kreatifnya dalam menemukan atau menciptakan karya-karya intelektual tersebut.
Jumlah Halaman | 94 |
Penulis | Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn, |
ISBN | 978-623-329-021-0 |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |