Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan hukum secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua unsur yang terlibat di dalamnya. Sayangnya, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas. Bertolak dari persoalan tersebut, maka kami menyusun buku pegangan
yang memuat kumpulan 4 kitab undang-undang pokok yang berlaku, yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), serta KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dan KUHAPer (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang.
Jumlah Halaman | 1328 |
Penulis | Tim Literasi Nusantara |
ISBN | 978-623-329-044-9 |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |