PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



Hukum Perikatan Syariah di Indonesia

Perkembangan penerapan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, dimulai pada tahun 1991, yaitu dibukanya Bank Muamalat Indonesia, sebagai Bank yang pertama kali menerapkan prinsip Syariah. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, buku saja dalam sektor perbankan, tetapi juga perkembangan lembaga keuangan syariah nonbank, seperti asurasi syariah dan reasuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pasar uang syariah, dana pensiun syariah, dan lain-lain nya seperti lembaga keuangan mikro syariah, dan bisnis syariah lainnya. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, pada tahun 2010, semakin pesat, khususnya bank syariah, terutama setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.??

Sejak lahirnya Bank Muamalat sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sejak tahun 1991, mata kuliah ""Hukum Perikatan Syariah"" mulai diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini penting diajarkan untuk mengetahui jenis-jenis akad (kontrak) yang diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank maupun non bank, bentuk dan isi perjanjian, serta penyelesaian sengketa bisinis syariah, baik ligitasi dan non ligitasi (musyawarah, mediasi, dan arbitrase). Interaksi bisnis syariah antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Nasabah dilandasai oleh adanya hubungan bisnis yang diterapkan melalui perikatan/perjanjian yang dibuat secara tertulis.??

Buku ini perlu dikuasai oleh para praktisi bisnis syariah, selain para akademisi, dan mahasiswa seperti mahasiswa Fakultas Syariah dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi Syariah. Selain itu, buku ini perlu juga dikuasi oleh para hakim di lingkungan peradilan Agama maupun peradilan Negeri, karena bila penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan arbitrase, perkara bisnis diselesaikan di pengadilan, yaitu di Peradilan Agama, akan tetapi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak dapat menyelesaikannya di Pengadilan Umum, sesuai isi kontrak.

Detil Buku
Jumlah Halaman x + 346
Penulis Dr. Mardani
ISBN 978-979-007-562-7
Tahun Terbit 2013
Penerbit Sinar Grafika
Stok Buku 0 /
Kembali