Sistem peradilan tata usaha negara dibentuk dengan tujuan menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara. Begitupun pembentukan lembaga negara juga bertujuan untuk mengontrol tindakan pemerintah yang dianggap melanggar ketentuan administrasi
atau bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, perwujudan tata kehidupan yang adil, seimbang, dan sama rata diupayakan melalui pembangunan nasional yang bertahap serta berkesinambungan.
Jumlah Halaman | 154 |
Penulis | Tim Penerbit Litnus |
ISBN | 978-623-495-634-4 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |