PERPUSTAKAAN DIGITAL INDONESIA
Tunggu Sebentar...
 


× Home Berita Buku Gratis Buku Koleksi Tentang Kami



Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan

Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Hasil dari pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat maksudnya, “selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar”. Kebenaran yang terkandung dalam sertifikat tersebut harus diterima, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam perkara di pengadilan. Dengan demikian fungsi sertifikat hak atas tanah dapat juga mencegah dan atau mengeliminir bahkan mempermudah penyelesaian sengketa penguasaan atas tanah dalam kehidupan masyarakat. Kecuali itu, lembaga pendaftaran tanah, dapat juga berfungsi sebagai wahana untuk melaksanakan syarat “publisitas” dari jaminan yang menggunakan lembaga Hak Tanggungan. Kendati syarat “spesialitas” hak tanggungan telah terpenuhi, bila akta pembebanan hak tanggungannya tidak didaftarkan, maka kreditor pemegang hak itu tidak akan pernah memiliki hak istimewa berupa menjual objek jam jaminan guna mendapatkan pelunasan piutangnya lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya. Kedua lembaga tersebut (Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan) merupakan bagian dari hukum tanah nasional yang diadopsi dari lembaga hukum barat, karena sumber hukum pembentukan hukum tanah nasional yaitu hukum adat tidak mengenalnya, padahal lembaga tersebut sangat diperlukan dalam kegiatan bisnis modern.

Detil Buku
Jumlah Halaman xiv + 228
Penulis I Ketut Oka Setiawan
ISBN 978-979-007-849-9
Tahun Terbit 2019
Penerbit Sinar Grafika
Stok Buku 0 /
Kembali