Perkembangan teknologi juga berdampak dunia kenotariatan, notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi yang untuk mempermudah pembuatan akta otentik.
Kebutuhan terhadap kemudahan dalam membuat akta otentik melahirkan satu konsep baru yang dikenal dengan istilah cyber notary. Istilah cyber notary dipopulerkan oleh ahli hukum yang mewarisi tradisi common law.
Jumlah Halaman | 114 |
Penulis | Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn., dkk |
ISBN | 978-623-329-635-9 |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |