Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, pemerintah menjabarkan bentuk-bentuk kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik; penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban; sanksi bagi pelaku tindak kekerasan seksual; alat bukti yang sah di hadapan hukum; pendampingan saksi dan korban; dan hal-hal terkait lainnya. Dengan adanya penjabaran tersebut, diharapkan semua warga negara Indonesia mengetahui tindakan yang tergolong kekerasan seksual serta diskriminasi sehingga mampu menghindari perbuatan tersebut dan melindungi satu sama lain.
Jumlah Halaman | 92 |
Penulis | Tim Penerbit Litnus |
ISBN | 978-623-8227-95- 2 |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |