Buku ini membahas kepailitan secara holistik. Dimulai dari sejarah hukum kepailitan, asas dan teori yang membentuknya, makna kepailitan dan insolvensi. Keadaan insolven akan dibahas secara mendalam dari perspektif praktik bisnis dan perspektif sistem hukum civil law dan common law dan bagaimana keadaan insolven dimaknai dalam hukum kepailitan yang berlaku saat ini di Indonesia. Di samping itu, buku ini juga menguraikan tentang perbedaan antara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), bagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur keduanya sebagai sarana pembayaran utang secara kolektif, hukum acara pembayaran utang, prosedur renvoi dan akibat kepailitan bagi debitor, kreditor, dan akibat kepailitan bagi badan hukum (legal entity).
Buku ini dapat membantu para pengamat hukum, praktisi hukum, dan mahasiswa hukum dalam menambah wawasan mengenai hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia.
Jumlah Halaman | xiv + 410 |
Penulis | Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M. |
ISBN | 978-979-007-828-4 |
Tahun Terbit | 2018 |
Penerbit | Sinar Grafika |
Stok Buku | 0 / |