Sampai saat ini tidak sedikit upaya yang dilakukan oleh kaum
intelektual dan praktisi hukum Islam untuk mendaratkan zakat agar bisa
landing dalam kebijakan ekonomi dalam rangka mengatasi tajamnya
kesenjangan ekonomi di masarakat. Hal ini berangkat dari satu keyakinan
teologis bahwa zakat sebagai ajaran diwajibkan secara langsung oleh Allah
Swt. yang telah menciptakan manusia sekaligus menanggung segala
kebutuhan hidupnya. Di sisi lain, zakat dari konsepsi dasarnya dicanangkan
untuk menciptakan keadilan sosial khususnya di bidang ekonomi. Akan
tetapi, keyakinan ini tidak akan tercapai secara kafah tanpa campur tangan
pemerintah (w?zi’ sul??ni) yang memiliki kekuatan tegas dan mengikat.
Kebutuhan intervensi kekuasaan ini pada prinsipnya telah dicanangkan sejak
diwajibkannya ajaran zakat ini. Pemungutan, penghitungan dan pendistribusiannya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Jumlah Halaman | 223 |
Penulis | Dr. K.H. A. Muhyiddin Khotib, M.H.I. |
ISBN | 978-623-7511-19-9 |
Tahun Terbit | 2019 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |