Dasar hukum dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat ditemukan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini merinci berbagai aspek
terkait desa, mulai dari asas pengaturan, kedudukan, dan jenis desa, hingga penataan, kewenangan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa, aset desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, hingga badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, dan pembinaan serta pengawasan, semuanya diatur dengan cermat dalam undang-undang ini. Demikian pula, terdapat ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk desa adat.
Jumlah Halaman | 970 |
Penulis | Tim Penerbit Litnus |
ISBN | 978-623-127-077-1 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |