Sebagai sebuah upaya hukum, proses penyelesaian sengketa pajak dari tingkat pertama, yaitu di Direktorat Jenderal Pajak (keberatan), sampai upaya hukum berupa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, memerlukan pemahaman dan kemahiran wajib pajak terkait sengketa pajak dan penyelesaiannya. Buku yang ada di tangan Anda saat ini disusun dalam rangka membantu memahami kaidah hukum tersebut. Banyaknya ketentuan peraturan perpajakan yang dimasukkan di dalam buku ini—mulai dari undang-undang sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan—merupakan wujud upaya penulis untuk menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Selain itu, akan sangat membantu dalam meningkatkan kemahiran proses penyelesaian sengketa pajak. Di bagian akhir pembahasan, penulis memberikan catatan terkait penggunaan logika hukum yang logis serta argumentasi hukum yang argumentatif pada saat upaya keberatan, banding atau gugatan bahkan sampai pengajuan peninjauan kembali diajukan ke Mahkamah Agung. Penulis juga mempertimbangkan penggunaan bahasa pemaparan dalam pembahasan buku ini agar mudah dimengerti oleh berbagai kalangan, tidak hanya mahasiswa ataupun praktisi hukum, tetapi juga masyarakat umum.
Jumlah Halaman | 148 |
Penulis | Ida Zuraida |
ISBN | 978-623-323-191-6 |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Mirra Buana Media |
Stok Buku | 0 / |