Perjuangan perempuan Indonesia dalam mengadang, mencegah, meminimalkan, sekaligus meniadakan terjadinya kekerasan seksual kepada wanita, anak, dan penyandang disabilitas pada akhirnya mencapai kemenangan ketika pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022 lalu. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang kekerasan seksual. Artinya, pemerintah memegang teguh komitmennya untuk terus melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan
serta kemanusiaan.
Jumlah Halaman | 94 |
Penulis | Tim Kreatif Nafal |
ISBN | 978-623-09-8807-3 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Nafal Publishing |
Stok Buku | 0 / |