Perceraian memang boleh dalam Islam. Ia adalah sesuatu yang halal, yang boleh diambil sebagai solusi akhir jika memang keutuhan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Meski demikian, solusi bukanlah sesuatu yang serta merta. Ia harus dilalui dengan banyak proses. Mulai dari proses musyawarah antara suami istri guna mencari solusi terbaik, memberikan konseling dan bimbingan kepada pasangan yang tengah dirundung masalah, hingga bertemunya dua keluarga yang tidak lain untuk membicarakan solusi terbaik dari problem keluarga tadi. Nah, jika memang proses-proses ini gagal, maka cerai memang menjadi alternatif pilihan yang memang harus diambil.
Jumlah Halaman | 196 |
Penulis | Ust. Ahmad Zacky El-Syafa |
ISBN | 979-878-345-6 |
Tahun Terbit | 2015 |
Penerbit | Mutiara Media |
Stok Buku | 0 / |