Seperti kita ketahui bersama bahwa sistem keuangan nasional kita diatur
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini mengatur mengenai
ekosistem sektor keuangan yang meliputi sektor. Dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur serta
pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sektor
keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Jumlah Halaman | 114 |
Penulis | Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. |
ISBN | 978-623-121-786-8 |
Tahun Terbit | 2024 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |