Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin
keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan
penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus
perubahan kehidupan sosial.
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu
melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung
jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi
karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasakan.
Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, alih-alih demikian, hukum
sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari persoalan tersebut, maka kami menyusun buku pegangan yang
memuat KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang. Semoga buku ini mampu
memberikan manfaat bagi para pembaca.
Jumlah Halaman | 432 |
Penulis | Tim Literasi Nusantara |
ISBN | 978-623-7743-42-2 |
Tahun Terbit | 2020 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Stok Buku | 0 / |