Sinopsis
Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Melalui pengawasan yang efektif, pelaksanaan kebijakan publik dapat diarahkan agar tetap berada pada koridor hukum, menjunjung prinsip akuntabilitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam konteks pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi tersebut sebagai bentuk pengimbangan terhadap kekuasaan eksekutif.
Detail Data Buku
ISBN
978-634-286-221-6
EISBN
978-634-286-220-9
Penerbit
Literasi Nusantara
Tahun Terbit
2026